F.A.Q

Berapa total luas project Purnama Residence dan konsep project ini ke depan?

Total luas sebesar 14.700 M2 dengan hunian : 75 unit yang akan dilengkapi dengan fasilitas Club House dan Mini Pool

Apa status kepemilikan Hunian Purnama Residence?

Status kepemilikan Hak Guna Bangunan.

Bagaimana perijinan Perumahan Purnama Residence termasuk IMB?

Perijinan telah selesai. Perumahan Purnama Residence telah mengantongi perijinan sebagai berikut:

  • Anggota REI No. 00.02353
  • Ijin Lokasi No. 591/220/Kpts/pem.otda/huk/2008
  • IPPT No. 410/079/IL/2008
  • SITU No.503/456/Ktps/SITU/ VII/Perindag/2007
  • SIUP No. 00051/10-27/PB/VII/2007
  • NPWP No. 02.556.565.6-412.000
  • SK No. 648/325/DTB/2008
  • IPR No. 653 / 20 / IPR / DTKB / 2008
  • PEIL Banjir No. 611.13/1291/PU/XI/ 2008
  • SITE PLAN No.653 / 489 / SP / DTB / 2008
  • IMB (Induk) No. 648.12 / 0146 / IMB - Per / BPPT / 2009
     

Berapa lama pembangunan sebuah rumah?

Umumnya 6 bulan.

Apakah design tampak muka rumah bisa dirubah sesuai dengan permintaan customer?

Sebagaimana ketentuan pemerintah, tampak muka rumah tidak diperkenankan diubah. Yang dapat diubah adalah layout dalam rumah.

Apakah design layout bisa dirubah sesuai dengan kebutuhan customer?

Bisa dan akan lebih baik kalau bisa konsultasi dengan arsitek.

Apakah rumah yang sudah dibeli oleh customer boleh menggunakan pagar?

Sistim Cluster dalam lingkungan tidak memakai pagar pembatas pada tiap unit rumah karena adanya pagar keliling kawasan yang menjamin keamanan hunian.

What's New
  

DAPATKAN DISKON MENARIK HINGGA BULAN TERTENTU ! KESEMPATAN TERBATAS !HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI SELENGKAPNYA !
 
 
PAMERAN